Karang Taruna dapat membentuk unit teknis, sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Pembentukan Unit Teknis pada umumnya didasari atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Unit teknis antara lain dapat berupa badan usaha, kelompok-kelompok kerja, dan sebagainya;
2. Pembentukan unit teknis dilakukan melalui forum pertemuan atau rapat yang dipandang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu, seperti antara lain dalam rapat pengurus;
3. Unit teknis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna (berada dalam struktur organisasi Karang Taruna);
4. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya;
5. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya, unit tekhnis harus berkoordinasi dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna;
6. Unit tekhnis dapat diisi oleh mereka baik yang duduk dalam kepengurusan, aktivis, dan warga Karang Taruna yang dipandang memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta ahli dalam bidang yang berkaitan dengan unit tekhnis yang bersangkutan.