Kebijakan, Strategi & Program



Kebijakan dan Strategi pemberdayaan Karang Taruna diarahkan pada terwujudnya kemandirian peran dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Kebijakan
1.   Memantapkan pemahaman tentang Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat di kalangan masyarakat terutama pembina, pengurus dan aktivis Karang Taruna;
2.   Meningkatkan peran aktif Karang Taruna dalam:
a)    Upaya pencegahan timbulnya permasalahan sosial di kalangan generasi muda;
b)    Memberikan pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial;
c)    Membina dan mengembangkan ketrampilan dan kewirausahaan guna terciptanya kesempatan dan lapangan kerja bagi generasi muda;
d)    Menciptakan kader pemimpin dan kader pembangunan serta dalam proses pembauran bangsa dikalangan generasi muda;
e)    Turut melestarikan dan mempertahankan ciri budaya maupun jati diri bangsa;
3.   Memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam rangka pengembangan program/kegiatannya serta memperkuat ikatan persaudaraan dan kebersamaan antar Karang Taruna;
4.   Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, dalam keterpaduan intra dan inter sektoral, serta pengembangan jalinan kemitraan;
5.   Pemutakhiran data Karang Taruna secara periodik dan berkesinambungan.

Strategi
1.   Meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial serta publikasi berbagai kegiatan Karang Taruna melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya.
2.   Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus maupun aktivis Karang Taruna dalam bidang manajemen organisasi, ketrampilan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomis Produktif (UEP), kepemimpinan dan kaderisasi serta ketrampilan teknis.
3.   Pengembangan fasilitas dan bantuan stimulan untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap Karang Taruna.
4.   Meningkatkan kegiatan bersama antar Karang Taruna, antara lain melalui kegiatan bulan bhakti dan studi karya bhakti Karang Taruna.
5.   Pemberian penghargaan kepada Karang Taruna yang memiliki prestasi tinggi, dan penghargaan pada pembina umum dan teknis serta dunia usaha yang banyak memberikan perhatian terhadap perkembangan Karang Taruna di wilayah atau lingkungannya.
6.   Pendampingan dengan melibatkan pengurus dan aktivis Karang Taruna yang berkemampuan dalam program atau kegiatan yang dilaksanakan di daerahnya.
7.   Meningkatkan jalinan kemitraan dalam Pemberdayaan Karang Taruna baik antar instansi pembina, antara Karang Taruna dengan instansi pembina, antara Karang Taruna dengan dunia usaha, maupun antara Karang Taruna dengan lembaga-lembaga masyarakat.

Program

Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan tersebut, besaran program Pemberdayaan Karang Taruna meliputi:
1.   Pendataan Karang Taruna;
2.   Penyuluhan/motivasi Karang Taruna;
3.   Pendidikan dan Pelatihan Karang Taruna;
4.   Pengembangan kegiatan Karang Taruna;
5.   Pengembangan jaringan kerjasama kemitraan Karang Taruna;
6.   Bantuan Stimulan;
7.   Pendampingan Karang Taruna;
8.   Publikasi / Sosialisasi Karang Taruna;
9.   Pemantapan pembina Karang Taruna;
10. Penghargaan.